Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhirnya Drama Kasus Minta Saham di MKD...

Kompas.com - 17/12/2015, 10:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Pemeriksaan terhadap Luhut dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Riza Chalid. Namun, lagi-lagi pengusaha minyak itu mangkir pada pemanggilan kedua dengan alasan masih berada di luar negeri.

Sehari setelah pemeriksaan Luhut, giliran Akbar mengadukan ketiga pembela Novanto ke MKD.

Tindakan Akbar ini merupakan aksi balasan setelah sebelumnya dilaporkan Ridwan Bae ke MKD atas tuduhan telah membocorkan materi persidangan tertutup kepada awak media.

Jelang pengunduran diri

Jelang konsinyasi yang dilakukan MKD kemarin, muncul drama baru dalam kasus ini.

Akbar Faizal yang sebelumnya melaporkan tiga pembela Novanto dinonaktifkan sebagai anggota MKD oleh pimpinan DPR.

Melalui surat keputusan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Akbar dinonaktifkan karena dianggap tengah berperkara di MKD menyusul laporan Ridwan.

Akbar menduga ada upaya untuk mengamankan kasus ini jika nantinya mekanisme voting diambil dalam proses pengambilan keputusan.

Ketua Fraksi Nasdem di DPR, Vicktor Laiskodat, ditunjuk sebagai pengganti Akbar.

Sejurus dengan itu, Fraksi PKB juga melakukan pergantian "pemain" di MKD. Anggota Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, masuk menggantikan Acep Adang Ruhyat yang dikabarkan tak bisa hadir saat konsinyasi dilangsungkan.

Konsinyasi merupakan sebuah tahapan di MKD sebelum putusan diambil.

Dalam proses itu, 17 anggota MKD memaparkan pandangannya atas kasus yang ditangani.

Dari penyampaian pandangan tersebut, didapati tujuh anggota MKD ingin agar Novanto dihukum berat dan 10 lainnya ingin Novanto dihukum sedang.

Kedudukan terakhir dalam penyampaian pendapat itu adalah 10:7.

Mereka yang meminta hukuman berat ialah Achmad Dimyati Natakusumah (F-PPP), Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Kahar Muzakir (F-Golkar), Supratman Andi Agtas dan Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra), dan Muhammad Prakosa (Fraksi PDI-P).

Sementara itu, mereka yang meminta hukuman sedang ialah Risa Mariska dan Junimart Girsang (Fraksi PDI-P), Vicktor Laiskodat (F-Nasdem), Syarifudin Sudding (F-Hanura), Maman Imanulhaq (F-PKB), Darizal Basir dan Guntur Sasono (F-Demokrat), Surahman Hidayat (F-PKS), A Bakri dan Sukiman (F-PAN).

Anehnya, permintaan hukuman berat itu justru berasal dari kalangan pendukung Novanto.

Sesuai dengan aturan di dalam Pasal 19 ayat (3) Tata Beracara MKD, jika seorang anggota DPR dijatuhi hukuman berat, MKD harus membentuk panel.

Kuat dugaan dengan dibentuknya panel itu, upaya untuk "menyelamatkan" Novanto kembali dilakukan.

Setya Novanto mundur

Setelah semua anggota MKD menyampaikan pandangannya saat konsinyasi, rapat pun sempat diskors pukul 18.00 WIB untuk dilanjutkan kembali pada pukul 19.40 WIB.

Namun, sesaat sebelum pleno digelar, secara mengejutkan, Novanto dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR.

Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu ditembuskan ke MKD.

Kabar diterimanya surat pengunduran diri itu pertama kali disampaikan oleh anggota MKD, Sukiman.

Setelah itu, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku sempat dipanggil Novanto ke lobi Gedung Nusantara III.

Ia menyebut, Novanto menyerahkan secara langsung surat pengunduran diri itu kepadanya.

Surat bermeterai yang ditandatangani Novanto itu kemudian dibacakan Dasco setelah sebelumnya MKD menggelar rapat tertutup selama 10 menit.

Dari hasil rapat tertutup, diputuskan kasus Novanto ditutup karena ia telah mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com