Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Mundur, Kejaksaan Merasa Lebih Mudah Usut Kasusnya

Kompas.com - 17/12/2015, 08:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Setya Novanto, yang baru mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, tak lagi mempunyai kekuatan dan kewenangan sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

Menurut dia, hal ini semakin memudahkan penyidik kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto.

"Ya mudah-mudahan begitu (memudahkan). Yang pasti, dengan dia mundur, dia enggak punya kapasitas seperti yang ada sebelumnya," ujar Prasetyo, Rabu (16/12/2015) malam.

Pemeriksaan saksi

Penyidik kejaksaan, khususnya Jampidsus, terus menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham Freeport.

Pada Rabu kemarin, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasani dipanggil untuk dimintai keterangan.

Winantuningtyastiti mengaku disodorkan 35 pertanyaan seputar tugas anggota DPR, tugas Ketua DPR, tata tertib anggota DPR, dan Keputusan Presiden soal pengangkatan Ketua DPR.

Ia mengungkapkan, penyidik juga menanyakan seputar kegiatan Novanto.

Namun, pertanyaan tidak spesifik soal pertemuan Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

"Ya (ditanya soal itu), tetapi kan saya enggak tahu. Memang tidak tahu banyak," ujar dia.

Terkait pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti.

"Semuanya bisa saja kami mintai keterangan. Yang jelas kami bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Yang jelas jangan prematur. Jadi, semakin kuat buktinya, semakin kuat pula penyidik kami menetapkan siapa yang terlibat," ujar Prasetyo.

Menurut dia, penyidik sangat hati-hati di dalam mengusut perkara ini.

"Apalagi kita sudah memasuki situasi di mana orang dapat dengan mudah mengajukan praperadilan. Yang kami hadapi ini bukan orang sembarangan," lanjut Prasetyo.

Terkait tersangka dalam kasus ini, Prasetyo menjawab singkat. "Kami menuju keyakinan itu," kata dia.

Dalam sidang putusan MKD tentang etika Novanto yang berlangsung hingga Rabu malam, mayoritas anggota MKD menilai Setya Novanto melanggar etika dan harus diberikan sanksi.

Sanksi berupa sedang dan berat, yang dapat berdampak pencopotan Novanto sebagai pimpinan DPR hingga anggota DPR.

Namun, jelang putusan sidang, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Pengunduran diri itu diketahui pertama kali berdasarkan surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu malam.

"Demi masa depan bangsa kita, saya sudah menyatakan saya mengundurkan diri," ujar Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com