Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Novanto, Akbar Faizal Dinonaktifkan sebagai Anggota MKD

Kompas.com - 16/12/2015, 13:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Akbar Faizal, dinonaktifkan dari posisinya sebagai anggota MKD. Penonaktifan itu dilakukan menjelang pengambilan putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Baru saja saya masuk ruangan (MKD), saya dapat SK (surat keputusan) dari pimpinan DPR yang bunyinya penghentian sementara untuk saya," kata Akbar di depan ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

SK penonaktifan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kepada para wartawan, Akbar menunjukkan SK tersebut.

Akbar dihentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, ke MKD. Akbar dituduh membocorkan materi pada sidang tertutup MKD sebelumnya kepada media. (Baca: Dilaporkan Ridwan Bae ke MKD, Akbar Faizal Ancam Lapor Balik)

Anggota Fraksi Nasdem itu melihat ada kejanggalan dalam penonaktifan dirinya. Sebab, pada saat yang sama, ia telah melaporkan tiga orang anggota MKD dari Fraksi Golkar ke MKD.

Ketiga anggota itu adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Mereka dilaporkan lantaran menghadiri jumpa pers yang digelar Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (11/12/2015). (Baca: Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD)

Padahal, Luhut menjadi salah satu saksi dalam perkara Novanto dan kesaksiannya diambil, Senin (14/12/2015). Namun, aduan Akbar tersebut belum diproses.

"Saya adukan balik tiga orang itu dan seharusnya mereka tidak boleh ikut dalam rapat hari ini," kata Akbar.

Akbar sebelumnya mengaku sudah menyusun putusan terhadap Ketua DPR. Menurut Akbar, Novanto pantas dinyatakan melanggar kode etik berat dan mendapat sanksi dipecat dari DPR. (Baca: Akbar Faizal Nilai Novanto Langgar Kode Etik Berat)

Menurut Akbar, Novanto sudah terbukti melanggar kode etik saat bertemu dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membahas renegosiasi kontrak Freeport.

Belum lagi, rekaman pembicaraan menunjukkan adanya upaya Novanto dan Riza meminta saham ke Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla. (Baca: Novanto Akan Divonis, Ini Pesan Jokowi kepada MKD)

Pertimbangan ini ditambah lagi dengan rekam jejak Novanto yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan melanggar kode etik ringan terkait kehadirannya di kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Baca: Junimart: Sesuai Aturan, Novanto Tak Bisa Diberi Sanksi Ringan jika Bersalah)

Live streaming sidang putusan MKD untuk dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com