JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Akbar Faizal dilaporkan oleh Anggota MKD Ridwan Bae ke MKD.
Saat rapat internal MKD yang hampir selesai, Senin (14/12/2015) malam, Akbar keluar dari ruang rapat dan langsung melakukan wawancara dengan media sambil menunjukkan surat pelaporannya ke MKD.
"Begitu saya masuk ruangan disodorkan surat ini. Ini adalah surat dari wakil ketua DPR RI yang ditandatangani Fahri Hamzah perihal anggota MKD namanya Ridwan Bae dari Dapil Sulawesi Tengah yang mengadukan saya ke MKD," kata Akbar.
Politisi NasDem ini mengatakan, dalam surat itu, dia diadukan dengan tuduhan membocorkan informasi rahasia dalam rapat tertutup MKD kepada wartawan di DPR. (baca: Agung Laksono Minta Novanto Kesatria Mundur sebagai Ketua DPR)
Tak jelas informasi apa yang dimaksud, tetapi Akbar meyakini selama ini tidak pernah membocorkan rahasia MKD yang sifatnya melanggar kode etik.
Dia justru menuding Ridwan bersama dua rekannya dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir dan Adies Kadir yang melanggar kode etik. Sebab, mereka telah menghadiri jumpa pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, yang akan dihadirkan sebagai saksi di MKD. (baca: Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD)
"Anda tahu Ridwan Bae anggota MKD yang selalu meminta sidang Setya Novanto dihentikan dan orang yang datang pada jumpa pers Pak Luhut Pandjaitan," ucap dia.
Akbar mengancam akan melaporkan balik Ridwan bersama Kahar dan Adies pada Selasa besok. Menurut dia, surat laporan akan disiapkan pada malam ini.
"Staf saya akan membuat surat ke MKD, melaporkan mereka yang menghadiri jumpa pers Luhut. Itu adalah pelanggaran etika. Dan akan saya hadapi di MKD," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.