Menurut dia, seorang penyelidik harus mengantongi surat perintah penyelidikan sebelum dapat melakukan tindakan penyadapan terhadap seseorang.
"Kalau sekarang mereka lebih ketat. Penyelidik maupun penyidik harus paparan dulu," kata Johan.
Lebih jauh, Johan membantah kabar mengenai adanya penyidik dan penyelidik yang masih berstatus mahasiwa dan bekerja di toko retail.
Ia mengatakan, setiap penyelidik dan penyidik di KPK telah tersertifikasi, baik di kepolisian maupun di kejaksaan.
Sementara, terkait saksi yang tak boleh didampingi pengacara saat diperiksa, menurut dia, hal itu sudah diatur di dalam ketentuan KUHAP.
Sehingga, KPK tidak dapat keluar dari mekanisme yang ada.
"Terkait kasus Novel, sudah menjadi wewenang kami untuk meminta penangguhan penahanan. Tapi apakah diberikan atau tidak itu sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian dan kejaksaan," kata Johan.
Terkait kehadiran Luhut, ia membantah, KPK telah mengatur skenario tertentu.
Ia mengatakan, penetapan Patrice sebagai tersangka sudah dilakukan KPK jauh hari sebelum Luhut menyambangi kantor mereka di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara, kehadiran Luhut yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Paloh disebabkan karena atas permintaan Paloh yang mengubah jadwal pemeriksaan.
"Tadinya Pak Paloh akan diperiksa Senin, tapi yang bersangkutan minta dipercepat jadi hari Jumat dan permintaan itu kami kabulkan," ucap Johan.
"Sedangkan jadwal Pak Luhut sudah dirancang jauh hari. Dan dia ke sana bukan untuk bahas perkara tetapi bahas mengenai kajian migas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.