Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Jalan dan Upaya Revisi UU KPK

Kompas.com - 14/12/2015, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai cukup berhasil sebagai lembaga penegak hukum yang khusus menangani pemberantasan korupsi. Brendan McGloin dari The Risk Advisory, lembaga konsultan manajemen risiko global yang berbasis di Hongkong, bahkan menyebut KPK bisa menjadi role model lembaga sejenis di sejumlah negara.

Sejak didirikan pada 2003, KPK berhasil menyeret sejumlah pejabat, mulai dari anggota DPR, menteri, ketua lembaga negara, hingga puluhan kepala daerah yang korup di negeri ini. Suatu hal yang sebelumnya sulit disentuh oleh penegak hukum lain.

"KPK memiliki kekuatan simbolis yang penting dan telah membantu meningkatkan citra Indonesia," kata McGloin.

Menurut McGloin, independensi KPK-lah yang menjadi salah satu kunci untuk bisa menyeret siapa pun pejabat korup di Indonesia.

Pemberantasan korupsi yang masif menjadikan lembaga anti rasuah itu dimusuhi banyak pihak. Beragam upaya ditempuh untuk melemahkan lembaga yang merupakan anak kandung reformasi itu, mulai dari mengkriminalkan pimpinan atau pegawainya hingga juga dengan berupaya mengubah ketentuan-ketentuan yang menjadikan KPK seperti saat ini.

Pimpinan KPK menyadari tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin kompleks. Bukan hanya karena modus operandi korupsi yang semakin canggih dan tak mudah dideteksi, melainkan upaya-upaya melemahkan lembaga tersebut. Upaya-upaya tersebut di antaranya dengan mengurangi kewenangan KPK melalui revisi UU KPK. Tentu saja isu pelemahan KPK melalui revisi UU senantiasa dibantah oleh para pemegang kuasa pembentuk UU.

Tiga kepentingan nasional

Di tengah wacana revisi UU yang berlangsung selama beberapa waktu, KPK lebih fokus membuat peta jalan dan rencana strategis pemberantasan korupsi. Peta jalan itu dibuat dengan mengacu pada rumusan kepentingan nasional yang ada saat ini. Dari situ, KPK kemudian memerinci menjadi rencana strategis lima tahun dan sepuluh tahun.

"Semua dikaitkan dengan yang disebut national interest, kepentingan nasional, yang menjadi fokus pemberantasan korupsi. KPK merumuskan national interest ini dalam tiga hal, Pertama, terkait pendapatan dan pengeluaran negara. Kedua, berkaitan dengan sumber daya alam, bisa pertambangan, bisa hutan. Ketiga, menyangkut infrastruktur yang berkaitan dengan masyarakat banyak. (Kepentingan nasional ketiga) Bisa menyangkut pangan, kesehatan, dan pendidikan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com