Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Hak Cipta untuk Lindungi Kesenian Tradisional

Kompas.com - 13/12/2015, 16:52 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kerap menjadi isu panas khususnya dalam hal kesenian tradisional.

Insiden diklaimnya kesenian Indonesia oleh negara tetangga menjadi bukti masih minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta kurangnya tingkat perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Peneliti Hak Kebudayaan dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Miranda Risang Ayu, kekayaan intelektual sebetulnya bisa dilindungi dengan menggunakan instrumen hukum seperti hak cipta.

Bahkan, kata dia, untuk melindungi kesenian tradisional tak mesti mengandalkan pengakuan dari UNESCO.

Hal itu diungkakan Miranda dalam Seminar Hak Kekayaan Intelektual Budaya Tradisonal Alsa Care and share 2015 Fakultas Hukum Unpad di Dago Tea House, Kota Bandung, Minggu (13/12/2015).

"Sebenarnya tidak perlu ke Unesco, upaya lain yang bisa dilakukan untuk melindungi kesenian dan budaya tradisional Indonesia sebenarnya bisa dilakukan di dalam negeri melalui Undang-undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014," katanya.

Pada dasarnya, kata dia, kesenian tradisional Indonesia yang sudah masuk ke Unesco hanya diakui hak moral atau asal usulnya saja.

Artinya, Unesco tidak memberikan eksklusifitas kepada sebuah kebudayaan tradisional.

"Sebab ketika budaya Indonesia diakui oleh Unesco itu sudah menjadi warisan budaya manusia. Jadi jangan marah kalau ada kesenian kita yang sudah diakui Unesco ditiru dan dimodifikasi sama negara lain," ucapnya.

Selain itu, upaya perlindungan kesenian tradisional juga bisa dilakukan dengan cara mempublikasikan budaya itu seluas-luasnya.

"Pemerintah Indonesia sedang berupaya membuat data base kekayaan tersendiri. Nanti disiarkan ke internet agar semua orang tahu (kesenian tradisional itu) asalnya Indonesia, siapa maestronya, siapa ahlinya, siapa guru yang bisa didatangi kalau mau belajar, itu cara melindunginya," tuturnya.

Miranda menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 9 jenis kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sudah dinyatakan Unesco sebagai warisan budaya tak benda seperti Batik (motif dan cara mendidik membatik), angklung, keris, noken Papua, tari saman dan tari Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com