Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Hak Cipta Disahkan untuk Dorong Industri Kreatif Semakin Berkembang

Kompas.com - 16/09/2014, 23:06 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Hak Cipta, untuk menggantikan Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dengan disahkannya RUU hak cipta yang baru tersebut, pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM, berharap agar industri kreatif dapat berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian bangsa.

"Ini upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pemilih hak terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Amir mengatakan, undang-undang baru ini untuk menjawab perkembangan ekonomi berbasis industri kreatif yang telah menjadi salah satu andalan kekuatan ekonomi Indonesia. Menurut Amir, perlindungan yang memadai terhadap hak cipta akan membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

"Undang-Undang Hak Cipta dapat memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif," ucap Amir.

Jika hak ekonomi dan hak moral teringkari, kata Amir, maka hal itu dapat mengikis motivasi para pencipta dan pemilik hak cipta untuk berkreasi. Hilangnya motivasi akan berdampak pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia.

Selain mengembangkan industri kreatif, ada beberapa poin penting yang dari UU hak cipta yang baru. Diantaranya, UU ini memberikan perlindungan hak cipta dengan jangka waktu yang lebih panjang.

Perlindungan hak cipta di bidang tertentu akan diberlakukan selama seumur hidup, ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. UU Hak Cipta yang baru ini juga membuat regulasi, dimana pengelola tempat perdagangan, bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.

Adapun Menteri juga diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, keteriban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com