JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan bahwa penyelidikan kejaksaan atas kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto tidak terpengaruh unsur politis.
Prasetyo mengklaim bahwa penyelidikan tersebut murni untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
"Ini pertaruhan besar, tantangan apakah kita mampu menjawab tuntutan masyarakat," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Menurut Prasetyo, saat ini kejaksaan sedang berupaya memenuhi ekspektasi publik di mana penegakan hukum yang sesuai dengan aturan dan keadilan sedang menjadi harapan masyarakat.
Prasetyo juga mengakui bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dinilai oleh beberapa orang sebagai sikap politis.
Ia menyatakan bahwa penyelidik Kejaksaan Agung akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan bukti-bukti kuat sehingga penyelidikan dapat segera ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Kita kenyang mengalami tuduhan, tapi ini tidak akan membuat kita surut. Tetap bekerja di bawah koridor keadilan," kata Prasetyo.
Kejaksaan mengusut kasus ini terkait permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.