Nasrullah menambahkan, pengecualian diberikan bagi daerah yang secara geografis berpotensi menghambat pengiriman kotak suara ke tingkat kecamatan.
Bagi daerah-daerah tersebut, kata dia, kotak suara dapat dikumpulkan terlebih dahulu di desa atau kelurahan baru diantar bersamaan pada ke kecamatan.
"Langsung diantar ke kecamatan jadi jangan lama-lama. Sekali lagi, publik tidak percaya di tingkat desa atau kelurahan. Jadi seluruh penyelenggara pemilu harus mampu mengantisipasi itu," ungkap Nasrullah.
Nasrullah memaparkan, di tingkat TPS juga telah tersedia saksi dari masing-masing tim pasangan calon.
Sementara di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan membentuk kelompok kerja bersama yang juga melibatkan tim dari masing-masing calon.
Kelompok ini melibatkan pula Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan institusi kepolisian.
Ia menuturkan, institusi kepolisian dalam kelompok kerja bersama tersebut dimaksudkan untuk menjaga penyelenggara pemilu dan tim yang dikirim oleh masing-masing kandidat agar tidak terintervensi oknum tertentu.
"Oleh sebab itu mereka juga punya tugas mengkoordinir seluruh TPS dalam wilayah kecamatannya, dan dia jemput bola agar pergerakkan kota suara tidak lari ke mana-mana," imbuh Nasrullah.
Ia berharap, pada penyelenggaraan Pilkada Serentak ini tidak ada intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.
Perlu dipastikan pula agar rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga Kabupaten dan Provinsi tidak ada perbedaan dari segi hasil.