JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto membacakan 12 halaman dokumen pembelaan dalam sidang tertutup Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (7/12/2015).
Di dua halaman terakhir, Novanto menyampaikan tiga poin permohonannya kepada MKD.
Setya meminta agar MKD menolak laporan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Dia juga meminta MKD tidak menjadikan rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Terakhir, Novanto juga meminta agar MKD memutus dirinya tak bersalah.
Berikut permohonan yang disampaikan Novanto di akhir dokumen pembelaannya, berdasarkan dokumen yang didapatkan Kompas.com:
"Berhubung tidak ada lagi yang dapat saya sampaikan, saya mohon kepada Yang Mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan yang diajukan diajukan oleh Saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing dan karenanya pengaduan Menteri ESDM, Saudara Sudirman Said harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Menyatakan alat bukti rekaman yang diajukan oleh Saudara Pengadu Sudirman Said, selaku Menteri ESDM adalah ilegal/tidak sah sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
3. Menyatakan Saudara Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atau bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.