Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pencatutan dilakukan dalam perbincangan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli 2015 silam.
Setya disebut menjanjikan bahwa dirinya dapat membantu proses renegosiasi kontrak Freeport. (Baca: Dipimpin Kahar Muzakir, Sidang Setya Novanto Berlangsung Tertutup)
Jika dilihat, proses pemeriksaan Setya sangat berbeda dengan pemeriksaan terhadap dua saksi sebelumnya, yakni Sudirman dan Maroef, baik dari sisi keterbukaan maupun pengamanan jalannya pemeriksaan.
Sedianya, proses pemeriksaan Novanto dijadwalkan akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB. Namun, secara mendadak, pemeriksaan itu ditunda pelaksanaannya hingga pukul 13.00 WIB.
Semula, hanya ada sekitar 10 petugas pengamanan dalam DPR dan sejumlah anggota polisi dari Satuan Pengamanan Obyek Vital Polda Metro Jaya yang terlihat berjaga di depan pintu ruang sidang.
Sekitar pukul 13.05 WIB, puluhan petugas pamdal berpakaian safari hitam mulai berdatangan. Mereka berjalan membentuk dua barisan. (Baca: Kalau Merasa Benar, Setya Novanto Seharusnya Berani Sidang Terbuka)
Setelah itu, mereka langsung membentuk barikade. Tidak main-main, barisan barikade yang dibuat membentang mulai dari eskalator lantai 2 hingga pintu masuk ruang rapat.
Rapatnya barisan itu bahkan membuat sejumlah staf DPR yang hendak melintas terpaksa harus berputar melalui sisi lain jika mereka ingin berjalan menuju Gedung Nusantara I.
Penjagaan tak hanya dilakukan petugas pamdal di depan pintu masuk ruang sidang MKD. Ketika Kompas.com hendak menuju mushala yang berada di lantai 2 dengan melalui pintu masuk lain yang berada di Gedung Nusantara I, penjagaan ketat juga dilakukan.
Sekitar lima personel pamdal mengenakan seragam berwarna biru itu tampak berdiri di balik pintu dan melarang setiap orang yang hendak menuju mushala untuk lewat. (Baca: Siapa Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD yang Pimpin Pemeriksaan Setya Novanto?)
"Mohon pengertiannya, silakan shalat di masjid terlebih dahulu," kata salah seorang petugas pamdal.
Lebih ketat dan tertutup
Setya sendiri tiba di ruang sidang MKD sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangannya sempat mengecoh puluhan wartawan yang telah menunggunya di bibir eskalator di lantai 2 Gedung Nusantara II.
Mantan bendahara ormas Kosgoro itu justru berjalan melalui sebuah lorong yang menghubungkan antara Gedung Nusantara II dan Gedung Nusantara I. (Baca: Istana: Sidang Tertutup Setya Novanto Bisa Munculkan Prasangka)
Setibanya di lokasi, dia tak langsung masuk ke dalam ruang sidang. Da menunggu terlebih dahulu di sebuah ruang tunggu yang berada pada bagian luar ruang sidang.
Tak berselang lama, ia masuk ke dalam ruang sidang. Persidangan pun berlangsung tertutup.
Proses penjagaan persidangan MKD kali ini lebih istimewa. Jika pada pemeriksaan terhadap Maroef dan Sudirman sebelumnya hanya dijaga oleh sekitar lima sampai 10 personel pamdal, kali ini puluhan pamdal berjaga selama sidang Setya berlangsung.
Tak hanya itu, sidang yang selama ini berlangsung terbuka, kali ini tertutup.
Kabar sebelum sidang
Sebelum persidangan Novanto dimulai, sempat tersiar kabar jika ada voting di antara anggota MKD untuk memilih apakah sidang dilangsungkan tertutup atau terbuka. Namun, kabar itu dibantah Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, Dasco tak menyebut saat dikonfirmasi atas permintaan siapa sidang berlangsung tertutup.
"Enggak," kata Dasco melalui pesan singkat. (Baca: Sudding Akui Ada "Orang Setya Novanto" yang Berupaya Mendekatinya)
Selain itu, kabar lainnya juga menyebutkan adanya upaya pemberian uang kepada anggota MKD untuk memengaruhi keputusan terhadap kasus Setya. Kali ini, hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
"Kalau upaya untuk itu ada," kata Junimart sebelum sidang. (Baca: Junimart Akui Ada Upaya Suap Terkait Penanganan Kasus Novanto)
Dalam rapat pleno MKD pada 24 November 2015 lalu, memang telah disepakati jika sidang akan dilangsungkan secara proporsional. Artinya, jika saksi atau teradu bersedia sidang dilakukan terbuka, persidangan akan terbuka. Begitu pula sebaliknya.