Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saran PPATK untuk Penyelamatan Aset dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 04/12/2015, 16:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengapresiasi kerja pemberantasan korupsi di tanah air.

Agus melihat, penindakan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat tinggi.

"Kalau untuk pemberantasan sebetulnya saya lihat sekarang ini level menteri sudah ada yang dihukum, ketua partai dihukum. Ini sangat luar biasa," ucap Agus usai menjadi pembicara dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Namun, Agus menambahkan, seharusnya negara tak hanya menghukum berat para koruptor, tapi juga menakar berapa aset atau kerugian negara yang bisa kembali (Asset Recovery).

Ia menambahkan, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Perampasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada dua hal yang bisa menjadi instrumen terkait penyelamatan aset.

Pertama, yaitu penuntutan kumulatif tindak pidana asal dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sehingga tidak hanya dihukum koruptornya saja, tapi siapapun yang menikmati uang ilegal itu dihukum dan hartanya dirampas," kata Agus.

Instrumen kedua, Agus menjelaskan, adalah pembuktian terbalik di proses sidang pengadilan.

Sehingga, hakim bisa mempertanyakan kepada terdakwa agar terdakwa membuktikan sendiri apakah harta yang dituntut oleh jaksa berasal dari kejahatan atau bukan.

"Ketika terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa itu berasal dari kegiatan yang sah maka itu dirampas oleh negara," ucap dia.

Agus menilai, peningkatan penyelamatan aset sangat baik.

Ia menuturkan, meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU tersebut baru berlaku pada 2011, namun dampaknya sangat signifikan jika dibandingkan dengan data penyelamatan aset sebelum 2011.

"Itu baru 2011 jadi belum terlalu lama tapi kita bisa melihat bedanya antara pengembalian aset berapa dibandingkan data asset recovery sebelum 2011," kata Agus.

"Pasti kenaikannya sangat signifikan. Ratusan persen," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com