JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah memerintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Presiden tidak pernah memerintahkan untuk ke MKD. Itu saja," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Hal tersebut disampaikan Luhut untuk menjawab pertanyaan wartawan tentang pernyataan Sudirman saat bersaksi di sidang MKD, Rabu (2/12/2015) kemarin.
Pada sidang perdana MKD itu, anggota MKD Akbar Faizal mengonfirmasi pernyataan Luhut beberapa waktu lalu bahwa Sudirman melapor tanpa restu Presiden.
Menangapi pertanyaan itu, Sudirman menjelaskan bahwa dia sudah berkonsultasi kepada Presiden dan Wapres saat hendak melaporkan Setya ke DPR.
Menurut Luhut, penjelasan Sudirman itu bukan berarti dia sudah mendapat perintah dari Presiden untuk melapor.
"Jadi kan sudah dijawab Menteri ESDM sendiri (apakah dapat restu Presiden atau tidak)," ujar Luhut.