"Saat ini masih tahap penyelidikan. Masih kami dalami," kata Prasetyo ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/12/2015) siang.
Kasus itu, lanjut Prasetyo, akan diselidiki dengan konstruksi dugaan permufakatan jahat mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
Prasetyo enggan menyebutkan apa hasil dari penyelidikan yang telah diperoleh dan sejak kapan penyelidikan dilakukan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyebut nama Setya Novanto sebagai pihak yang dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik karena melakukan pencatutan mana Presiden dan Wakil Presiden.
Sudirman mengatakan, politisi dan pengusaha itu minta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.