Setelah itu, Amir dan Kasmin bertemu dengan Wawan untuk membicarakan permintaan Akil tersebut. Namun, Wawan hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar.
Majelis hakim MK akhirnya mengabulkan permohonan sengketa Amir dan Kasmin pada 8 September 2013. Putusan tersebut membatalkan keputusan KPU Lebak tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Lebak tahun 2013.
Tertangkap Tangan
Awalnya, Susi hendak menyerahkan uang suap kepada Akil seusai sidang. Namun, saat itu Akil sedang berada di luar kota sehingga Susi menyimpan uang itu di rumah orangtuanya.
Pada Oktober 2013, Amir menghubungi Susi dan memintanya ke Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU Lebak terkait penghitungan suara ulang. Susi pun datang ke rumah Amir. Saat itu juga, petugas KPK menangkap Susi di rumah Amir.
KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari delapan ribu lembar uang pecahan Rp 100.000, dan empat ribu lembar uang pecahan Rp 50.000 dari rumah orangtua Susi. Dalam kasus ini, Susi, Atut, Akil, dan Wawan telah dipidana secara terpisah.