Keduanya dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Selain itu, keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bilan kurungan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Amir dan Kasmin yaitu perbuatan mereka yang tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Keduanya juga dianggap mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, hal yang meringankan Amir dan Kasmin yaitu keduanya berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Para terdakwa bukan inisiator pemberi suap kepada hakim M Akil Mochtar," kata Jaksa.
Akil Mochtar minta Rp 3 miliar
Amir dan Kasmin didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan atas gugatan sengketa Pilkada Lebak.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Sekitar pada Maret 2013, Atut bertemu dengan Amir dan Kasmin untuk menyampaikan bahwa pasangan tersebut diusung Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Lebak 2013. Wawan bersedia membantu biaya selama masa kampanye hingga Pilkada diselenggarakan.
Namun, pada 31 Agustus 2013, KPU Lebak menyatakan pasangan Amir dan Kasmin kalah suara dari pasangan Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi. Mereka berencana mendaftarkan keberatan dengan adanya kecurangan sebagai materi gugatan ke MK.
Amir menambahkan Susi Tur Andayani ke dalam tim penasihat hukum karena Susi dekat dengan Akil.
Pada September 2013, Atut dan Wawan bertemu dengan Akil di lobi Hotel JW Marriot Singapura. Keduanya meminta Akil memenangkan perkara yang digugat oleh Amir-Kasmin.
Sebagai imbal jasanya, Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Atut melalui Susi, beberapa hari sebelum perkara diputuskan.
Setelah itu, Amir dan Kasmin bertemu dengan Wawan untuk membicarakan permintaan Akil tersebut. Namun, Wawan hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar.
Majelis hakim MK akhirnya mengabulkan permohonan sengketa Amir dan Kasmin pada 8 September 2013. Putusan tersebut membatalkan keputusan KPU Lebak tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Lebak tahun 2013.
Tertangkap Tangan
Awalnya, Susi hendak menyerahkan uang suap kepada Akil seusai sidang. Namun, saat itu Akil sedang berada di luar kota sehingga Susi menyimpan uang itu di rumah orangtuanya.
Pada Oktober 2013, Amir menghubungi Susi dan memintanya ke Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU Lebak terkait penghitungan suara ulang. Susi pun datang ke rumah Amir. Saat itu juga, petugas KPK menangkap Susi di rumah Amir.
KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari delapan ribu lembar uang pecahan Rp 100.000, dan empat ribu lembar uang pecahan Rp 50.000 dari rumah orangtua Susi. Dalam kasus ini, Susi, Atut, Akil, dan Wawan telah dipidana secara terpisah.