JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, menuding pengacaranya, Susi Tur Andyani, yang berinisiatif memberikan uang suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Amir membantah menyetujui permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar agar gugatannya dikabulkan.
"Itu (inisiatif) Bu Susi. Saya tidak tahu," kata Amir saat bersaksi untuk terdakwa Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Amir mengaku tak memiliki uang untuk memenuhi permintaan Akil. Namun, saat itu Susi menyarankan dirinya untuk meminta bantuan dana kepada Atut yang juga politisi Partai Golkar. Menurut Amir, saat itu ia yakin gugatannya dimenangkan oleh MK.
Amir juga membantah meminta bantuan kepada adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Saya enggak pernah minta bantuan ke Pak Wawan," katanya.
Namun, Amir mengakui, ia yang berinisiatif mengajukan gugatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Sementara itu, Atut mengaku tak pernah menyarankan Amir mengajukan gugatan tersebut karena hasil perolehan suara kalah jauh dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Dalam dakwaan, Atut disebut meminta Wawan untuk menyediakan dananya. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.