Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekda Pemprov Sumut Diperiksa 10 Jam di KPK

Kompas.com - 24/11/2015, 22:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2014 Nurdin Lubis mengaku pernah menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah saat dirinya masih menjabat sebagai Sekda.

Hal itu disampaikan oleh Nurdin setelah ia diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/11/2015).

"Dengan Pak Ajib dan semua anggota, artinya secara institusi. Saya waktu di Sekda selalu ada kerja sama," ujar Nurdin seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Nurdin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta pembatalan hak interpelasi dengan tersangka Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

Nurdin mengatakan, pembahasan itu seputar tugas-tugas pemerintahan daerah Sumut. Menurut dia, sah-sah saja melakukan komunikasi dengan DPRD.

"Banyak hal lah, semua terkait tugas pemerintahan kita komunikasi dengan DPRD," kata Nurdin.

Ia enggan menjawab pertanyaan lebih mendetail soal substansi pemeriksaan. Saat ditanya apakah mendapatkan tekanan dari Gatot, Nurdin menolak menjawab.

"Itu substansi, saya tidak bisa jawab," kata Nurdin.

Nurdin mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik. Namun, ia kembali enggan menjawab apa saja yang diajukan penyidik kepadanya. "Enggak boleh saya jawab," kata dia.

Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari DPRD Sumut. Mereka adalah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com