"Kemarin kan saya ibaratkan, sudah meluncur ke arah Bandung, kan tidak mungkin kembali ke arah Jakarta," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Selasa (24/11/2015).
Pada rapat internal MKD kemarin, Senin (23/11/2015), terjadi perbedaan pandangan soal legal standing laporan Sudirman Said. (Baca: "MKD Ada-ada Saja Alasannya..." )
Sebagian besar anggota MKD yang hadir saat itu beragumentasi bahwa seorang pejabat eksekutif tidak diatur sebagai pihak pelapor dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Namun, jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf b peraturan yang sama, MKD sebenarnya masih dapat mengusut perkara Novanto dengan mekanisme perkara tanpa aduan. (Baca: Jika Laporan Sudirman Ditolak, MKD Dinilai Bisa Usut Kasus Novanto Tanpa Aduan)
Surahman menambahkan, MKD akan mempertimbangkan melakukan pengusutan perkara tanpa aduan jika ada usulan dari anggota MKD.
"Kalau ada usul nanti dibahas," kata dia singkat. (Baca: Busyro Sarankan Sidang MKD atas Setya Novanto Digelar Terbuka dan Libatkan KPK )
Di dalam laporan Sudirman kepada MKD, Novanto menjanjikan dapat mengatur renegoisasi kontrak Freeport asalkan perusahaan asal Amerika Serikat itu memberikan 11 persen saham kepada Presiden dan 9 persen saham kepada Wapres.
Percakapan itu, sebut Sudirman, terjadi di sebuah hotel di SCBD Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.
Tak hanya itu, Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.