Menurut Ronald, MKD dapat memproses laporan itu tanpa mempersoalkan kedudukan Sudirman.
"Dengan atau tanpa pengadu, MKD dapat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto," ujar Ronald, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/11/2015).
Sebelumnya, sebagian besar pimpinan dan anggota MKD mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor. Mereka berpendapat, berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara MKD, tak ada aturan mengenai pejabat eksekutif yang bisa melaporkan anggota DPR.
PSHK menilai bahwa kata "dapat" yang terdapat dalam bunyi pasal tersebut bisa digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, dalam hal ini MKD.
Oleh karena itu, MKD tidak perlu merasa kehilangan acuan ketentuan dari apa yang sudah diatur Pasal 5 ayat (1) tersebut. MKD memiliki diskresi untuk menentukan kriteria baru tentang identitas pengadu apabila dianggap tidak diwakili oleh seluruh kriteria yang ada di Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015.
Selain itu, MKD juga bisa menempatkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SN dalam kategori tidak memerlukan atau mensyaratkan pengaduan. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan DPR No 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perkara tanpa pengaduan salah satunya adalah (dugaan) pelanggaran terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), peraturan DPR, dan kode etik yang sudah menjadi perhatian publik.
Perbuatan yang diduga dilakukan Setya Novanto dan perhatian publik dapat mendorong MKD tetap menggelar sidang etik.
"MKD bisa segera melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh SN secara terbuka dan akuntabel. Perihal kategori pengadu, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pemeriksan tersebut," kata Ronald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.