Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika UU Direvisi, KPK Minta Tambahan Dua Ayat Baru

Kompas.com - 20/11/2015, 07:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki mengatakan, KPK meminta dibuat dua ayat baru terkait penyadapan dalam UU KPK. Permintaan ini jika pemerintah melakukan revisi UU KPK.

"Apabila pemerintah ingin membahas UU KPK, maka kami minta terkait penyadapan dibuat ayat baru," kata Ruki, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Hal itu dikatakan Ruki seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK.

Dia menjelaskan, ayat baru itu, pertama, menyangkut masalah tata cara menyadap yang diatur dalam UU KPK. Sebenarnya, KPK telah memiliki itu dalam Sistem Prosedur Operasional (SOP), tetapi akan lebih baik diatur dalam UU.

Kedua, terkait memberikan perintah kepada pemerintah, KPK dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan audit.

"Jadi bukan 'dapat' namun 'diperintahkan' sehingga bisa dikontrol sehingga penggunaannya bisa dicegah dari penyimpangan," ujar dia.

Selain itu, dia menilai kewenangan penyadapan ada dua yaitu "legal by regulation" bahwa undang-undang memberikan kewenangan penyadapan, dan kedua "legal by out order".

KPK, menurut dia, memilih poin pertama. Artinya, UU memberikan izin untuk menyadap dan tata cara serta auditnya diatur.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015-2016 meminta RUU KPK dimasukkan dalam Prioritas Prolegnas 2016 bersama beberapa RUU lainnya. Pimpinan DPR mengingatkan Badan Legislasi segera melakukan pembahasan Prolegnas Prioritas tahun 2016 bersama pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com