Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kalau Tidak Untungkan Indonesia, 'Ngapain' Kontrak Freeport Diperpanjang?

Kompas.com - 19/11/2015, 14:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia tidak layak mendapatkan perpanjangan kontrak karya jika tak mampu memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Luhut, Freeport belum memenuhi syarat divestasi dan pembangunan smelter yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

Selain dua syarat itu, Freeport juga masih harus memperbarui pembagian royalti dengan Indonesia dan pembangunan Papua.

"Menurut saya, Freeport harus melakukan evaluasi," kata Luhut di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Luhut menegaskan, dirinya telah melakukan kajian mengenai Freeport saat menjabat sebagai Kepala Staf Presiden. (Baca: Ini Butir-butir Renegosiasi Indonesia-Freeport)

Menurut Luhut, perpanjangan kontrak tidak perlu diberikan jika Freeport tidak memberi keuntungan setimpal untuk Indonesia.

Adapun proses renegosiasi bisa dilakukan pada 2019, atau dua tahun sebelum masa kontrak karya Freeport berakhir. (Baca: Rizal Ramli: Sejak Tahun 1980-an, Freeport "Hengki Pengki" dengan Pejabat Indonesia)

Ia mengakui, banyak desakan agar renegosiasi dilakukan saat ini. Namun, Luhut memastikan, pemerintah tidak akan terpengaruh oleh apa pun saat mengambil keputusan terkait Freeport.

"Dia bisa negosiasi. Kalau negosiasinya tidak menguntungkan Republik Indonesia, ngapain kita perpanjang," ungkapnya. (Baca: Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Dilema yang Dihadapi Pemerintah)

Berdasarkan hasil kajian, kata Luhut, dirinya mengusulkan agar pengelolaan Freeport dibuat seperti blok Mahakam. Kontrak karya Mahakam tidak diperpanjang sampai berakhir pada 2017, dan pengelolaan selanjutnya dilakukan oleh sumber daya nasional.

"Sama juga nanti dengan Freeport, kalau 2021 expired kontraknya, itu menjadi milik Pemerintah Indonesia. Bisa saja nanti pemerintah menunjuk Antam jadi pemegang utama. Kemudian, bisa saja memberikan first right kepada partner-nya," pungkas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com