"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov," tutur Evy dalam BAP-nya.
Kemudian, dalam sidang perkara suap hakim PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Senin siang, Evy mengatakan, Kaligis meminta uang Rp 300 juta untuk diberikan kepada Maruli.
(Baca: Istri Gatot Akui Beri Kaligis Uang Rp 300 Juta untuk Dirdik Jampidsus)
"Dia bilang, ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Namun (apakah uang itu) ke Gatot, saya enggak tahu," ujar Evy.
"Siapa di Kejagung?" tanya hakim ketua, Artha Theresia. "Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," kata Evy.
Maruli sebelumnya membantah menerima uang dari Gatot dan Evy. Ia mengklaim bahwa namanya "dijual" seperti yang terjadi selama ini.
(Baca: Disebut Terima Rp 500 Juta dari Istri Gatot, Dirdik Jampidsus Klaim Namanya "Dijual")
"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," ujar Maruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.