Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Trimurti, Srikandi Revolusi yang Tolak Kursi Menteri

Kompas.com - 16/11/2015, 06:30 WIB
Sabrina Asril

Editor

KOMPAS.com – Tubuhnya kurus dan mungil, namun raut wajahnya tegas. Dia berani banting setir dari pekerjaan nyaman sebagai seorang guru menjadi jurnalis yang mengkritik kolonialisme.

Meski seorang perempuan, dia tak gentar meski harus keluar masuk penjara akan keyakinannya. Itulah Soerastri atau yang lebih dikenal dengan Soerastri Karma Trimurti (SK Trimurti).

Soerastri terbilang unik. Di saat banyak orang di negeri ini berloma-lomba menjadi pejabat, dia justru menolaknya.

"Saya merasa tidak mampu, saya belum pernah menjadi menteri," kata Trimurti seperti yang dikutip oleh Soebagijo IN dalam bukunya, “SK Trimurti, Wanita Pengabdi  Bangsa”.

Namun, setelah dipertimbangkan matang, Soerastri akhirnya mau mengambil posisi sebagai Menteri Perburuhan pertama di kabinet Amir Syarifuddin I dan Amir Syarifuddin II.

Asvi Warman Adam, dalam bukunya “Menguak Misteri Sejarah”, menyebutkan gaji menteri di masa lampau tidak setinggi saat ini. Saat Soerastri memutuskan menjadi menteri, gajinya hanya Rp 750,- per bulan.

Padahal, saat menjadi jurnalis, kebutuhan Soerastri terpenuhi dengan penghasilan Rp 3.000,- per bulan dari hasil tulisannya di berbagai media massa.

Namun, demi mengabdi untuk negara, Soerastri tak ragu hidup sangat sederhana.

Selama menjadi menteri, dia terpaksa menjual barang-barang untuk keperluan hidup. Hal ini dilakuannya, karena sebagai menteri, dia tidak boleh “nyambi” pekerjaan lain.

Setelah menuntaskan tugas sebagai Menteri Perburuhan pertama, perempuan kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, 11 Mei 1912 itu kembali mendapat tawaran menjadi menteri.

Tawaran itu datang langsung dari Presiden Soekarno pada tahun 1959.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com