"Tentu kita akan melihat sumber-sumber informasi itu. Kalau memang ada dugaan kuat keterlibatan anggota Dewan, kita akan telusuri," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).
Dalam menangani perkara yang melibatkan anggota Dewan, MKD memiliki dua mekanisme.
Pertama, MKD menunggu laporan terkait adanya dugaan pelanggaran. (Baca: Sebut Anggota DPR Catut Nama Jokowi, Menteri ESDM Siap Lapor MKD )
Kedua, MKD dapat menindaklanjuti perkara tanpa aduan dengan syarat perkara yang diduga dilakukan telah menyedot banyak perhatian publik.
"Untuk saat ini, belum sampai pada level itu (menyedot perhatian publik)," kata dia. (Baca: Ketua DPR Yakin Tak Ada Politisi Catut Nama Jokowi-JK ke Freeport )
Politisi PDI Perjuangan itu belum dapat memperkirakan sanksi apa yang akan dijatuhkan apabila terbukti ada anggota Dewan yang melakukan hal itu.
Sebab, MKD perlu menelaah terlebih dahulu persoalan yang ada sebelum mengambil keputusan. Termasuk juga dampak dari persoalan yang ditimbulkan.
"Apakah mencatut nama presiden? Atau hanya menyatakan bahwa dia kenal Presiden. Kalau hanya itu, kita semua tentu kenal presiden," ujarnya. (Baca: Menteri ESDM Sebut Pencatut Nama Jokowi ke Freeport adalah Anggota DPR )
Meski demikian, ia menambahkan, jika tuduhan itu terbukti, maka anggota Dewan yang sebelumnya sempat disebut "politisi kuat" oleh Sudirman itu, dapat dijatuhi sanksi sedang hingga berat yang berujung pada pencopotan jabatan.
"Yang pasti kalau itu terbukti, anggota DPR itu dapat dianggap telah melanggar asas integritas, melanggar kode etik. Dan ini berlaku untuk siapapun. Bukan hanya pejabat di DPR, tetapi juga seluruh anggota," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.