Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Anggota DPR Pencatut Nama Jokowi, MKD Tunggu Laporan Sudirman Said

Kompas.com - 13/11/2015, 21:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunggu laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, terkait politisi Senayan yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden kepada PT Freeport Indonesia.

"Tentu kita akan melihat sumber-sumber informasi itu. Kalau memang ada dugaan kuat keterlibatan anggota Dewan, kita akan telusuri," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).

Dalam menangani perkara yang melibatkan anggota Dewan, MKD memiliki dua mekanisme.

Pertama, MKD menunggu laporan terkait adanya dugaan pelanggaran. (Baca: Sebut Anggota DPR Catut Nama Jokowi, Menteri ESDM Siap Lapor MKD )

Kedua, MKD dapat menindaklanjuti perkara tanpa aduan dengan syarat perkara yang diduga dilakukan telah menyedot banyak perhatian publik.

"Untuk saat ini, belum sampai pada level itu (menyedot perhatian publik)," kata dia. (Baca: Ketua DPR Yakin Tak Ada Politisi Catut Nama Jokowi-JK ke Freeport )

Politisi PDI Perjuangan itu belum dapat memperkirakan sanksi apa yang akan dijatuhkan apabila terbukti ada anggota Dewan yang melakukan hal itu.

Sebab, MKD perlu menelaah terlebih dahulu persoalan yang ada sebelum mengambil keputusan. Termasuk juga dampak dari persoalan yang ditimbulkan.

"Apakah mencatut nama presiden? Atau hanya menyatakan bahwa dia kenal Presiden. Kalau hanya itu, kita semua tentu kenal presiden," ujarnya. (Baca: Menteri ESDM Sebut Pencatut Nama Jokowi ke Freeport adalah Anggota DPR )

Meski demikian, ia menambahkan, jika tuduhan itu terbukti, maka anggota Dewan yang sebelumnya sempat disebut "politisi kuat" oleh Sudirman itu, dapat dijatuhi sanksi sedang hingga berat yang berujung pada pencopotan jabatan.

"Yang pasti kalau itu terbukti, anggota DPR itu dapat dianggap telah melanggar asas integritas, melanggar kode etik. Dan ini berlaku untuk siapapun. Bukan hanya pejabat di DPR, tetapi juga seluruh anggota," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com