Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Sidang Cepat Selesai

Kompas.com - 09/11/2015, 14:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Rio ingin langsung mendengarkan keterangan saksi di pengadilan agar rangkaian sidang perkaranya cepat selesai di pengadilan.

"Kalau eksepsi, kan tertunda lagi. Kalau tidak eksepsi, maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya," ujar Rio seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Rio enggan menanggapi isi dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia akan menunggu pemeriksaan saksi minggu depan untuk mendengar pernyataan mereka.

"Saya bantah di media tidak ada gunanya. Besok Senin, semua saksi akan menjelaskan," ujar Rio.

Sidang Rio akan dilanjutkan pada Senin (16/9/2015). Jaksa penuntut umum akan menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti; anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah; mantan teman kuliah Rio bernama Fransisca Insani Rahesti; serta sopir Rio, Jupanes Karwa.

Rio didakwa menerima uang dari Gatot dan istrinya, Evy, sebesar Rp 200 juta untuk membantu menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosiap di pemerintah Provinsi Sumut.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pemberian uang itu telah diakui kliennya di hadapan penyidik. Namun, uang itu telah dikembalikannya ke Fransisca, yang juga anak buah OC Kaligis. Fransisca merupakan perantara pemberian uang dari Evy ke Rio.

Maqdir mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Gatot maupun Evy untuk membantu penghentian penyelidikan.

"Hanya mereka yang tahu kegunaan uang Rp 200 juta ini. Pak Rio tidak pernah meminta itu. Faktanya, uang itu dikembalikan kepada yang memberikan," kata Maqdir.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Catatan redaksi:

Redaksi meralat judul artikel sebelumnya, yakni "Rio Tak Ajukan Eksepsi agar Praperadilan Cepat Selesai".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com