JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengaku bahwa dirinya berbagi informasi soal kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II saat bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini, Bareskrim tengah menyidik kasus tersebut, sementara di KPK baru sampai tahap penyelidikan. (baca: Bahas Beberapa Kasus Korupsi, Kabareskrim Temui Pimpinan KPK)
"Kita saling beri informasi bagaimana kasus yang ditangani Bareskrim dan bagaimana kasus yang ditangani KPK," ujar Anang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Anang mengatakan, koordinasi tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk sinergitas penyidikan dalam menangani kasus Pelindo. Ia menegaskan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim berbeda dengan yang diselidik KPK.
"Kasusnya berbeda, tapi ada persamaannya. Maka kita koordinasi agar mendapatkan hasil yang maksimal," kata Anang. (baca: Jumat, Bareskrim Periksa RJ Lino)
Anang tak menutup kemungkinan jika tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri akan sama dengan tersangka yang nantinya ditetapkan KPK.
Menurut dia, kemungkinan itu ada tergantung bagaimana hasil penyelidikan KPK nanti. (baca: Refly Harun: RJ Lino Terlalu Kecil Jadi Target Pansus Pelindo II)
"Tersangkanya bisa sama, tapi tindak pidananya berbeda. Pasalnya beda. Bisa sama, bisa beda," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pengusutan kasus terkait PT Pelindo II yang ditangani KPK berbeda dengan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Sudah lebih dari setahun, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II. Namun, belum ada tanda-tanda kasus itu akan dilimpahkan ke tingkat penyidikan.
KPK juga telah memeriksa Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan tersebut pada April 2014.
Sementara pada kasus yang ditangani Bareskrim Polri, polisi menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan 10 mobile crane yang tak sesuai perencanaan sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.
Pengadaan itu juga diduga diwarnai penggelembungan anggaran. Perkara itu saat ini tidak hanya ditangani oleh Dittipideksus, tetapi juga ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Dittipideksus mengusut pencucian uang, sedangkan Dittipikor mengusut unsur korupsinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.