JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, pihaknya kembali memanggil Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Lino akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Akan kami laksanakan panggilan kedua. Akan kita panggil lagi," ujar Agung di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2015) siang.
Agung mengatakan, penyidik menganggap Lino tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (2/11/2015).
Hal itu sekaligus menjawab protes kuasa hukum Lino bahwa surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik tidak sesuai dengan aturan. (Baca: RJ Lino Tak Penuhi Panggilan Bareskrim)
"Yang dia bilang (pemanggilan) harus tiga hari kerja sebelumnya, itu tulisan dia (kuasa hukum) saja itu. Tidak ada kata-kata tiga hari kerja," ujar Agung.
Pasal 227 ayat (1) KUHAP menyebutkan, "Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan..."
Sementara itu, kuasa hukum Lino, Rudi Kabunang, mengaku sudah menerima surat panggilan kedua bagi kliennya.
"Sudah diterima. Pak RJ Lino beserta empat direksi PT Pelindo lainnya akan di-BAP (berita acara pemeriksaan) hari Jumat (6/11/2015)," ujar Rudi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.