Setelah sidang perdana, Budi dihubungi oleh Muhtar Ependy, orang dekat Akil, dan meminta bertemu.
Dalam pertemuan kedua, Budi menyampaikan terjadi penggelembungan suara pada 10 desa dengan 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang serta menginginkan dilakukan penghitungan suara ulang.
Budi juga menyerahkan salinan model C1-KWK berupa sertifikat hasil penghitungan suara. Melihat lembaran tersebut, Muhtar memastikan Budi akan menang dalam gugatannya karena bantuan Akil.
Akhir Juni 2013, sebelum sidang putusan sela, Muhtar dihubungi Akil yang menanyakan imbalan dari Budi.
Muhtar kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Budi dan meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Saat itu, Muhtar menyebut nominal uang dengan istilah "10 pempek".
Setelah itu, Akil meminta uang tambahan kepada Budi sebesar Rp 5 miliar terkait dengan penerbitan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Atas perbuatannya, Budi dan Suzana dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.