Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi "Mobile Crane" Berencana Lawan Bareskrim dengan Praperadilan

Kompas.com - 03/11/2015, 19:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II, Ferialdy Noerlan, berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Materi gugatan praperadilan itu terkait penetapan Ferialdy sebagai tersangka dan penyitaan dokumen di kantornya yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan praperadilan atas apa yang sudah polisi lakukan," ujar kuasa hukum PT Pelindo II, Rudi Kabunang, di Kompleks Mabes Polri, Selasa (3/11/2015).

Menurut Rudi, penetapan kliennya sebagai tersangka itu tidak sah karena dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

"Sejak ada laporan, penggeledahan, penyitaan sampai barang sitaan itu dikembalikan lagi sampai saat ini klien saya tidak pernah diperiksa," ujar Rudi.

Gugatan praperadilan juga menyangkut penyitaan dokumen di Kantor PT Pelindo II, yang dianggap tidak sah. Menurut Rudi, ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan pada Jumat 28 Agustus 2015.

Saat itu, kata Rudi, karyawan tidak memiliki pilihan lain selain menandatanganinya.

"Ternyata, tanggal 8 Oktober 2015, penyidik yang menggeledah dan menyita dokumen perusahaan itu kembali meminta karyawan menandatangani lagi berita acara penyitaan tanggal 28 Agustus 2015 lalu itu. Lah, bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani setelah tindakan penyitaannya sudah berlangsung lama? Ini tidak benar namanya," ujar Rudi.

Kuasa hukum tersangka telah mengonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan surat balasan Wakil Ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan, bukan termasuk izin penyitaan.

Menanggapi gugatan tersangka, Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya mengaku siap menghadapi praperadilan.

Menurut Agung, segala tindakan yang dilaksanakan oleh anak buahnya sudah sesuai prosedur.

Ferialdy adalah tersangka perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Direktur Teknik Pelindo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2015. (Baca Bareskrim Tetapkan Anak Buah RJ Lino Tersangka Korupsi "Mobile Crane")

Menurut temuan penyidik, pengadaan 10 mobile crane di perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark up anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com