“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap,” bunyi Pasal 41 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, bahwa Upah minimum sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
Menurut PP ini juga, penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Penetapan Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum, yaitu: Upah Minimunm yang ditetapkan (UMn) = Upah Minimun tahun berjalan (UMt) + {UMt x (Inflasit + % ? PDBt)}.
Ada pun, inflasit adalah inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan September tahun berjalan. Semenyara ? PDBt adalah pertumbuhan produk domestik bruto (pertumbuhan ekonomi) yang dihitung dari PDB pada kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartai I dan II tahun berjalan.
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu didasarkan pada perhitungan badan statistik yang resmi.
PP ini juga menegaskan, Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi, yang dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud.
Namun, yang menjadi keluhan buruh adalah soal penetapan kehidupan layak. Meski masuk dalam komponen upah minimum, komponen kehidupan layak ditetapkan dalam jangka waktu lima tahun.