Buruh juga memprotes lantaran aturan baru itu dinilai merugikan mereka. Gara-garanya, formulasi upah minimum yang ditetapkan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi domain pemerintah pusat.
Buruh menuntut agar kewenangan penetapan buruh kembali kepada kepala daerah yang sebelumnya berwenang menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka pun meminta agar KHL tidak ditetapkan setiap lima tahun. (Baca: Buruh Tolak PP Pengupahan )
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengaku kecewa dengan beleid pengupahan ini.
"Percuma jika KHL dievaluasi hanya tiap lima tahun sekali. Sebab, penetapan kenaikan upah hanya didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," ucap Timboel.
Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengklaim banyak informasi sesat yang berhembus di kalangan buruh. Dia mengungkapkan, dengan PP baru itu, pemerintah justru berusaha melindungi kepentingan buruh dengan memberi kepastian kenaikan upah setiap tahunnya. (Baca: Menaker: Banyak Informasi Sesat soal PP Pengupahan )
"Masih banyak isu senada yang tujuannya ya kurang lebih ngompori buruh agar mau diajak turun ke jalan. Makanya saya ingatkan agar jangan semua informasi ditelan mentah-mentah. Silakan cek isi regulasinya di laman Kemnaker," papar Hanif.
Lalu, apa substansi isi yang diatur dalam PP 78/2015 tersebut?