JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan staf honorer KJRI Jeddah, Hasanuddin Asmat alias Acang, yang beralih profesi menjadi calo pemondokan haji dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dalam kesaksiannya, Acang mengaku mendapat informasi dari mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa, bahwa masih ada kekurangan kapasitas pemondokan untuk jemaah haji Indonesia.
"Saya bilang, 'Pak, saya punya majmuah bisa dimasukkin gak?' Bisa, katanya," ujar Acang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/10/2015).
Setelah sempat berkali-kali pengajuan pemondokannya ditolak, akhirnya pada tahun 2012, atas bantuan Nurul, permohonan Acang diterima. (Baca: Suryadharma: Ada Permintaan Sisa Kuota Haji dari Istana, KIB II, DPR, dan Ponpes)
Adapun pemondokan yang diajukan Acang dan diterima ialah Al Shatta, Wesel Hotels Company, Al Isyroq, Saeed Makkey Hotel Group, dan Mawaddah International Group.
Namun, Acang mengaku tidak tahu bagaimana prosesnya hingga pengajuan pemondokannya dikabulkan.
Atas jasanya sebagai calo, Acang mendapatkan fee sebesar 25 persen per anggota jemaah dari pemilik pemondokan. Setelah itu, Nurul meminta bagian dari fee itu kepada Acang.
"Dia yang minta. Saya yang masukin. Saya punya jatah, katanya," ucap Acang.
Acang mengaku memberi Nurul sebanyak 400.000 riyal Saudi yang dikonversi menjadi 106 ribu dollar AS. (Baca: Menurut Anggito, Kader PPP Paling Banyak Diakomodasi Suryadharma Jadi Petugas Haji)
Namun, Nurul menganggap bagiannya terlalu sedikit. Acang mengatakan, Nurul meminta 250 ribu dollar AS.
"Komplain dia, sampai sekarang tidak pernah negur. Kurang," kata Acang.
Jaksa penuntut umum KPK pun membacakan berita acara pemeriksaan dan menyebutkan bahwa Acang memberi akomodasi untuk Nurul dan keluarganya. (Baca: Saksi Benarkan SDA Gunakan Jatah Jemaah Haji untuk Keluarga dan Relasi)
"Di BAP, Saudara pernah memberikan 50.000 riyal kepada Nurul dan 11 keluarganya," kata jaksa.
"Waduh saya lupa," kata Acang.
Dalam berkas dakwaan, Nurul Iman Mustofa menerima uang 100.000 dollar AS yang merupakan fee dari Majmuah Al-Shatta, Al-Isyroq, Mawaddah, Al- Zuhdi, dan Majmuah Said Makkey.