Dalam kesaksiannya, Anggito menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012, ada sisa kuota bebas nasional yang muncul beberapa hari menjelang tanggal penutupan pendaftaran petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Anggito mengatakan, penentuan siapa saja yang masuk ke dalam sisa kuota bebas nasional sepenuhnya merupakan kewenangan Suryadharma selaku menteri saat itu.
"Pemanfaatan sisa kuota bebas tersebut berdasarkan pada Kementerian Agama dan diisi atas permohonan tertulis, arahan lisan Menteri Agama secara langsung, dan ada arahan melalui Ermalena. Betul?" ujar jaksa penuntut umum saat membacakan berita acara pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2015).
"Betul. Prinsipnya usulan itu melalui Bapak Menteri, dan disampaikan kepada kami dengan pertimbangan tertentu dan disampaikan, diisi sesuai arahan beliau," kata Anggito.
Menurut Anggito, yang dipilih Suryadharma untuk memenuhi sisa kuota merupakan orang-orang terdekatnya, seperti kenalan, teman dekat, dan keluarga. Bahkan, diakui Anggito, banyak juga yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan, partai yang pernah dipimpin Suryadharma.
"Ada dari partai, dari unsur PPP. Yang paling banyak dari PPP," kata Anggito.
Anggito mengatakan, ada unsur subyektivitas Suryadharma dalam menempatkan orang-orang terdekatnya sebagai petugas haji. Ia membantah bahwa argumen itu hanya merupakan kesimpulannya.
"Saya punya datanya. Ini fakta bahwa ada unsur-unsur yang terkait dengan beliau (yang jadi petugas)," kata Anggito.
Suryadharma membantah
Mendengar pernyataan Anggito, Suryadharma membantah bahwa dia banyak mengakomodasi kader PPP untuk menjadi petugas haji. Suryadharma lantas menyebutkan sejumlah nama yang bukan berasal dari PPP.
"Ini kesannya jadi PPP yang paling banyak. Kan ada yang lain juga," kata Suryadharma.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.
Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi petugas PPIH. Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir untuk dapat menunaikan ibadah haji secara gratis. Ia juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.