Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan SDA Gunakan Jatah Jemaah Haji untuk Keluarga dan Relasi

Kompas.com - 21/10/2015, 13:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam kesaksiannya, ia mengetahui bahwa ada yang salah dalam penggunaan sisa kuota untuk jemaah haji.

Menurut Sri, Suryadharma memakai sisa kuota haji nasional untuk menampung rombongan yang dia akomodir sendiri.

"Ngambilnya dari sisa kuota jemaah. Kita memasukkan rombongan Pak SDA ke kelompok petugas karena tidak membayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). Itu masuk sisa kuota jemaah haji," ujar Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut Sri, semestinya sisa kuota nasional dimanfaatkan untuk jemaah haji dalam antrean, bukan dengan menambah petugas haji. Ia mengatakan, jika mengikuti mekanisme yang benar, petugas haji direkrut dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Haji dan Umroh serta Menteri Agama.

Keberangkatannya pun dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara untuk rombongan haji yang diakomodir Suryadharma, pembiayaannya menggunakan BPIH yang diserap dari pembayaran calon jemaah haji.

Sri melaporkan adanya permintaan sejumlah nama untuk diakomodir dalam perjalanan haji itu kepada Dirjen Haji dan Umroh.

"Dilakukan proses setelah persetujuan SDA. Waktu itu dilakukan rapat. Setelah ada persetujuan menteri untuk gunakan sisa kuota nasional, baru lakukan proses," kata Sri.

Sri mengatakan, saat itu Suryadharma selaku amirul haj mengarahkan untuk menyediakan visa haji untuk rombongan petugas tambahan sebanyak 39 orang. Sehingga total petugas haji yang diberangkatkan sebanyak 3.250 dan jemaah haji sebanyak 200 ribu.

Kemudian, paspor petugas haji rombongan Suryadharma yang dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi dimasukkan ke dalam sistem komputerisasi dan dikirim ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

"Pengajuan itu yang dijadikan dasar Kedubes Saudi di Jakarta untuk berikan visa online," kata Sri.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengakomodasi kerabat, keluarga, dan beberapa nama yang diajukan Komisi VIII DPR RI sebagai petugas haji.

Suryadharma juga membentuk rombongan amirul haj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran. Tujuh orang dalam rombongan amirulhaj itu diberikan uang dengan total Rp 355.273.384 yang bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com