Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Akui Diminta Pengusaha Arab Bujuk Suryadharma Kabulkan Pemondokan

Kompas.com - 30/10/2015, 15:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin, mengaku diminta seorang pengusaha asal Arab Saudi bernama Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin untuk mendekatkannya dengan Suryadharma Ali saat menjadi Menteri Agama.

Dalam kesaksiannya, Mukhlisin diminta Cholid membujuk Suryadharma untuk menerima pemondokan yang ditawarkannya.

"Cholid minta tolong, 'Saya punya rumah, tolong biar disewa orang Indonesia'. Ya, sudah, saya teleponkan Menteri (Suryadharma Ali)," ujar Mukhlisin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Mukhlisin membantu Cholid karena berteman lama di Mekkah. Meski menawarkan penyewaan kepada Suryadharma, Mukhlisin mengaku tidak tahu harga sewanya. (Baca: Kader PPP Ini Benarkan Suryadharma Terima "Kiswah" dari Pengusaha Arab)

Mukhlisin pun tidak mengecek bagaimana kondisi pemondokan, apakah layak atau tidak untuk ditempati jamaah haji.

"Kan ini membantu daripada umumin di koran-koran, kan ada tim yang menentukan baik dan tidak," kata Mukhlisin.

Mukhlisin baru mengetahui bahwa rumah yang ditawarkan Cholid ternyata tidak layak, dan pernah ditolak tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia, setelah musim haji berakhir. (Baca: Suryadharma: Ada Permintaan Sisa Kuota Haji dari Istana, KIB II, DPR, dan Ponpes)

Dalam berkas dakwaan, pada April 2010, tim penyewaan perumahan menerima berkas-berkas penawaran, antara lain dari Cholid yang menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare’ Mansyur dan Thandabawi, Mekkah.

Atas penawaran itu, Cholid menjanjikan fee sejumlah 25 riyal per anggota jemaah kepada orang yang dapat meloloskan empat rumah yang ditawarkan menjadi perumahan jemaah haji Indonesia. (Baca: Menurut Anggito, Kader PPP Paling Banyak Diakomodasi Suryadharma Jadi Petugas Haji)

Setelah verifikasi dilakukan, rumah yang ditawarkan oleh Cholid ditolak sebagai perumahan jemaah haji Indonesia karena tidak memenuhi beberapa dari 17 persyaratan, seperti daerah tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia dan rawan kriminalitas. Selain itu, fasilitas tidak memadai.

Atas penolakan tersebut, Cholid meminta bantuan Mukhlisin untuk menawarkan kembali empat rumah yang pernah ditawarkan sebelumnya kepada tim penyewaan perumahan.

Setelah itu, Mukhlisin menghubungi Suryadharma dan meminta agar rumah-rumah yang ditawarkan oleh Cholid diterima. (Baca: Anggito Mengaku Didesak Komisi VIII Terkait Petugas Penyelenggara Haji)

Suryadharma pun memerintahkan Mukhlisin menyerahkan berkas-berkas perumahan yang ditawarkan Cholid kepada tim penyewaan perumahan untuk diproses lebih lanjut.

Namun, berkas penawaran tersebut kembali ditolak. Mukhlisin kembali menghubungi Suryadharma dan memintanya menerima pemondokan yang diajukan Cholid.

Suryadharma pun menghubungi Ketua Tim Penyewaan Perumahan, Zainal Abidin Supi, dan memerintahkan untuk menerima rumah-rumah tersebut. (Baca: Saksi Benarkan SDA Gunakan Jatah Jemaah Haji untuk Keluarga dan Relasi)

Padahal, Suryadharma tahu rumah yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan, dan harga yang disewakan jauh lebih tinggi dari pemondokan lainnya.

Setelah penandatanganan kontrak, Cholid menerima 1.676.250 riyal Saudi dari Konsul Haji. Cholid pun memberi uang kepada Muklisin sebesar 20.690 riyal Saudi sebagai imbalan karena telah membujuk Suryadharma mengabulkan penawarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com