JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 mendesak mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengakomodir usulan mereka untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji tahun 2013.
Hal tersebut dibenarkan Anggito saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Mulanya, jaksa meminta Anggito mengkonfirmasi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (baca: Mantan Ajudan Mengaku Ditawari Suryadharma Gratis Naik Haji)
"Saya dipanggil pimpinan Komisi VIII, mereka meminta saya menyediakan porsi PPIH untuk orang yang mereka usulkan. Permintaan berulang-ulang dan mereka selalu mempertanyakannya?" kata jaksa Kristanti Yuni Purnawanti mengutip BAP dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Anggito membenarkannya. Ia mengaku, setelah adanya permintaan yang mendesak itu, ia menyampaikannya ke Suryadharma. (baca: Saksi Mengaku Paksa Ajudan Istri Suryadharma untuk Jadi Petugas Haji)
"Ya, saya menyampaikannya. Dia (Suryadharma) menyetujui," kata Anggito.
Anggito mengatakan, permintaan tak hanya datang dari anggota DPR, tetapi juga dari instansi terkait seperti Polri, Kementerian Perhubungan, pemuka agama, hingga organisasi masyarakat.
Meski begitu, Anggito mengakui bahwa dalam ketentuan penyelenggaraan haji, semestinya petugas haji berasal dari pegawai negeri sipil.
"Faktanya tidak mungkin PPIH dari PNS. Ketentuan PPIH dari PNS sulit dilaksanakan. Kalau PNS semua, sulit pelaksanaan," kata Anggito.
Anggito mengatakan, seluruh petugas haji yang ikut sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi. (baca: Saksi Benarkan SDA Gunakan Jatah Jemaah Haji untuk Keluarga dan Relasi)
Namun, Anggito tidak dapat memastikan apakah seluruh petugas haji yang diberangkatkan telah memenuhi syarat atau tidak, karena tidak mengikuti proses seleksi.
"Saya sampaikan apa adanya. Seleksi dilakukan sesuai kriteria yang ada," kata Anggito.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi petugas PPIH. (baca: Saksi Ini Mengaku Daftar Jadi Petugas Haji lewat Sopir di Kemenag)
Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir, agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran. (baca: Suryadharma Berangkatkan Istri ke Mekkah Gunakan Uang Jemaah Haji)
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.