Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Rio Capella Cabut Praperadilan

Kompas.com - 30/10/2015, 12:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan dilakukan Rio karena mendapat informasi bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap masuk ke tahap persidangan ke KPK.

"Karena proses perkara klien kami sudah disegerakan penyelesaiannya oleh KPK, kami mencabutnya," ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail dalam surat permohonan pencabutan permohonan praperadilan yang dikirim, Jumat (30/10/2015).

Bahkan, lanjut dia, informasi paling baru menyebutkan bahwa KPK akan segera menyerahkan kliennya beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Maqdir menyayangkan langkah KPK yang mempercepat perkara kliennya di tengah upaya mencari keadilan melalui praperadilan. Dia menyebut langkah KPK semacam itu mengabaikan etika hukum yang ada.

"Dengan adanya fakta proses penyidikan yang cepat agar praperadilan gugur, klien kami berkesimpulan, penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk menegakan hukum dan mencari kebenaran serta keadilan, tapi untuk menunjukan kekuasaan yang digunakan semena-mena dan sengaja melanggar hak asasi klien kami," ujar Maqdir.

Surat pencabutan gugatan praperadilan telah diserahkan ke hakim tunggal, I Ketut Tirta pada Jumat siang ini saat sidang perdana digelar. Namun, lantaran pihak KPK tak datang sidang, hakim menundasidang hingga Rabu (4/11/2015) mendatang. Secara formal, permohonan pencabutan praperadilan baru bisa dilakukan pada pekan depan.

Rio ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang diberikan agar Rio membantu "mengamankan" kasus korupsi bansos yang sedang ditangani kejaksaan. Sebab, nama Gatot dianggap tercantum sebagai calon tersangka di kejaksaan. Rio kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas sangkaan KPK tersebut.

Materi yang akan diuji di dalam praperadilan adalah penetapan tersangka, sah atau tidaknya penyidik perkara kliennya dan sah atau tidaknya penahanan yang diperintahkan oleh pimpinan KPK yang juga dianggap tak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com