JAKARTA, KOMPAS.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan atas pemohon mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/10/2015).
"Betul, jadwal sidang pukul 09.00 WIB besok," ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (29/10/2015) siang.
Sidang perdana, lanjut Made, mengagendakan pembacaan materi permohonan praperadilan oleh pihak Rio Capella. Adapun PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal sidang tersebut, yakni I Ketut Tirta.
Rio Capella mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
KPK mengumumkan penetapan Rio Capella sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2015). Selain Rio Capella, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Patrice Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.