Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Perppu Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Kompas.com - 29/10/2015, 05:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus pasal tentang pembukaan lahan dengan cara membakar di dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mekanisme penghapusan pasal tersebut akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Kami merencanakan untuk merevisi. Tapi begini, proses revisinya kan banyak bentuknya, apakah perppu, apakah PP di dalam pelaksanaan dan penugasan-penugasannya, apakah inpres untuk dilaksanakannya dulu. Nah ini saya sedang finishing," ujar Siti di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (28/10/2015).

Jika dilihat dari segi kecepatan dan efektivitas peraturan, pengubahan pasal melalui perppu adalah yang paling memungkinkan karena cepat diterbitkan dan bisa langsung berlaku. Selain itu, Siti juga menganggap unsur kegentingan memaksa yang menjadi syarat diterbitkannya perppu sudah cukup terpenuhi karena kebakaran hutan sudah masuk dalam kondisi darurat.

Lebih lanjut, Siti mengatakan, alasan pasal 69 ayat 2 perlu diubah karena di dalamnya masih memberikan kelonggaran untuk dilakukannya pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal. Pembakaran lahan ini yang berpotensi merusak lingkungan.

Meski demikian, pemerintah akan membuat formulasi yang tepat dalam mengubah pasal itu agar tidak menghilangkan kearifan lokal sama sekali.

"Jadi kita memang ingin menyelamatkan, jangan sampai hak-hak tradisional rakyat yang diakui oleh UUD kemudian hilang sama sekali. Itu kita jaga juga," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com