Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Ada "Calo" Pemondokan dalam Penyelenggaraan Haji Era Suryadharma

Kompas.com - 28/10/2015, 18:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Nahel Al Ahyar, staf bagian keuangan Kantor Urusan Haji di Jeddah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Nahel mengatakan, tugasnya untuk membayar biaya pemondokan, katering, dan hotel transit untuk jamaah haji.

Dalam kesaksiannya, Nahel mengaku pernah membayarkan sejumlah uang untuk biaya pemondokan melalui orang bernama Saleh Salim Badegel. Belakangan baru diketahui Nahel bahwa Saleh merupakan calo dalam pengadaan pemondokan. |

"Saat itu saya tidak tahu (calo). Pas pemeriksaan (di KPK) baru tahu," ujar Nahel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Nahel mengatakan, pada tahun 2012, Saleh mendatanginya untuk mendampingi perusahaan penyedia pemondokan. Setahu Nahel, saat itu Saleh bekerja untuk perusahaan tersebut.

Setelah terjadinya kesepakatan harga, kantor urusan haji membayarkan biaya pemondokan menggunakan cek dengan kurs riyal Arab Saudi.

"Cek atas nama yang dikontrak, tapi yang menerima Saleh Badegel," kata Nahel.

Menjelang hari raya Idul Fitri, Nahel mengaku menerima uang dari Saleh sebesar 2.500 riyal Arab Saudi. Saat itu, Nahel menganggap pemberian Saleh sebagai hadiah biasa menjelang lebaran.

"Dia pernah kasih saya uang tapi bukan cek. Ada pernah sebelum lebaran idul fitri, sesudah itu di akhir sehabis operasional," kata Nahel.

Selain Saleh, Nahel juga menyebut adanya calo lain bernama Abdul Halim, Ujang, dan Hasanudin Asmat. Dari Ujang pun Nahel menerima 2.500 riyal Arab Saudi dan dari Abdul sebesar 3.000 riyal Arab Saudi usai pembayaran dilunasi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Saleh Salim Badegel merupakan orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR-RI yang diwakili oleh Hasrul Azwar menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Mohammad Syairozi Dimyathi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji. Di antaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Majmuah Ilyas.

Hasrul pun memperkenalkan Dimyathi dengan Saleh. Setelah pertemuan tersebut, Saleh, Hasrul beserta anggota Komisi VIII lainnya yaitu Chaerunnisa, Jazuli Juwaini, Zulkarnaen Djabar, dan Said Abdullah melakukan pertemuan membahas fee.

Disepakati bahwa fee untuk anggota Poksi di Komisi VIII DPR RI dalam penyewaan perumahan di Madinah sejumlah 30 riyal Arab Saudi perjemaah dan di Jeddah sejumlah 20 riyal Arab Saudi perjemaah.

Sekitar bulan April 2012, Hasrul kembali menyerahkan nama-nama majmuah penyedia perumahan di Madinah kepada Subhan Cholid selaku Wakil Ketua Tim Penyewaan Perumahan agar disewa dan dipergunakan sebagai perumahan serta hotel transito jemaah haji Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com