Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali akan hadir dalam rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB tersebut.
Sikap resmi akan diambil setelah semua masukan dibahas dalam rapat.
"Kami akan membahas amar putusan MA tentang posisi hukum perselisihan Partai Golkar dan akan mengambil langkah selanjutnya," kata Ace Hasan.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
Kepengurusan Golkar pun kembali kepada hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat sebagai wakil ketua umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.