Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy: PPP Kembali ke Muktamar Bandung 2009

Kompas.com - 26/10/2015, 10:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan seterunya, Djan Faridz.

Setelah membaca putusan lengkap MA setebal 115 halaman itu, dia menilai, kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung 2009. Adapun Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta yang digelar kubu Djan Faridz, sama-sama tidak sah.

"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," kata Romy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2015).

Romy mengatakan, putusan MA tersebut mengembalikan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Muktamar Surabaya.

Sebelum Muktamar Surabaya yang digelar 2014, SK yang sah adalah Muktamar Bandung 2009. Oleh karena itu, apabila SK Muktamar Surabaya batal, secara otomatis yang berlaku adalah SK Muktamar Bandung yang disahkan sebelumnya.

"Muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Farid-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusan kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun keduanya sudah ditolak oleh Menkumham karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa muktamarnya memenuhi syarat AD/ART PPP," ucap Romy.

Muktamar Bandung 2009 sendiri menghasilkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romy sebagai Sekjen. Namun, Suryadharma kini ditahan KPK karena korupsi penyelenggaraan haji.

Romy mengatakan, langkah hukum dan politik selanjutnya masih akan dimatangkan dengan terus mendengarkan saran para senior, masukan fungsionaris PPP seluruh Indonesia, mendasarkan pada UU dan AD/ART PPP, serta mempertimbangkan kemaslahatan umat.

"Sesuai dengan perundangan, kami selaku tergugat intervensi memiliki waktu 180 hari untuk menyikapi Putusan kasasi tersebut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com