Setelah membaca putusan lengkap MA setebal 115 halaman itu, dia menilai, kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung 2009. Adapun Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta yang digelar kubu Djan Faridz, sama-sama tidak sah.
"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," kata Romy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2015).
Romy mengatakan, putusan MA tersebut mengembalikan putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Muktamar Surabaya.
Sebelum Muktamar Surabaya yang digelar 2014, SK yang sah adalah Muktamar Bandung 2009. Oleh karena itu, apabila SK Muktamar Surabaya batal, secara otomatis yang berlaku adalah SK Muktamar Bandung yang disahkan sebelumnya.
"Muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Farid-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusan kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun keduanya sudah ditolak oleh Menkumham karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa muktamarnya memenuhi syarat AD/ART PPP," ucap Romy.
Muktamar Bandung 2009 sendiri menghasilkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romy sebagai Sekjen. Namun, Suryadharma kini ditahan KPK karena korupsi penyelenggaraan haji.
Romy mengatakan, langkah hukum dan politik selanjutnya masih akan dimatangkan dengan terus mendengarkan saran para senior, masukan fungsionaris PPP seluruh Indonesia, mendasarkan pada UU dan AD/ART PPP, serta mempertimbangkan kemaslahatan umat.
"Sesuai dengan perundangan, kami selaku tergugat intervensi memiliki waktu 180 hari untuk menyikapi Putusan kasasi tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.