Meski bela negara ini memiliki tujuan jangka panjang, yaitu membentuk kesadaran warga negara akan pentingnya mempertahankan negara dari ancaman kedaulatan, pemerintah tetap perlu menyediakan payung hukumnya.
Hingga saat ini payung hukum yang secara jelas mengatur soal bela negara ini masih terintegrasi dengan UU Pertahanan Negara. Dalam UU tersebut bentuk riil dari bela negara adalah pertahanan negara, yang bertumpu pada komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Saat ini sedang dibahas Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.
Dalam RUU ini hanya terdapat dua komponen dalam bela negara, yaitu komponen utama dari TNI dan komponen cadangan dari warga sipil.
Istilah komponen cadangan ini bukan soal baru dalam pembelaan negara karena sejak tahun 1950 telah muncul nama Corps Tjadangan Nasional yang berfungsi untuk mobilisasi nasional.
Dalam sejarah, unsur cadangan ini memang mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena akan dipersiapkan dari masyarakat sipil sebagai bagian dari sumber daya nasional untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan tentara.
Setiap warga negara memang berhak dan wajib dalam upaya bela negara, tetapi negara pun harus menjamin kepastian bela negara ini, terutama dalam perekrutan, dan desain pelatihannya. (LITBANG KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Kompas Digital edisi 22 Oktober 2015 dengan judul "Menakar Efektivitas Bela Negara".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.