Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Efektivitas Bela Negara

Kompas.com - 23/10/2015, 10:46 WIB

Oleh: Sultani

JAKARTA, KOMPAS - Wacana bela negara di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang selalu dikaitkan dengan motivasi memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia.

Pemerintah berencana mewajibkan warga negara untuk ikut dalam bela negara. Warga sipil akan dilatih oleh militer dalam rangka meningkatkan kemampuan bela negara.

Mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing merupakan bentuk umum dari upaya bela negara yang sudah dikenal oleh seluruh rakyat Indonesia.

Asosiasi masyarakat tentang bela negara identik dengan perang melawan negara asing membuat wacana bela negara selalu menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pihak yang pro akan menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar. Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Dalam UUD 1945 Pasal 30 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bela negara ini diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diuraikan lebih jelas tentang wujud bela negara, yaitu penyelenggaraan pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Tentara sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara bukan berarti membebaskan warga negara dari kewajiban untuk bela negara. Semua sumber daya yang berada di dalam wilayah negara RI, mulai dari rakyat, sumber daya alam, lembaga negara, dan kekuatan ekonomi, merupakan komponen yang bisa diikutkan dalam bela negara.

Komponen-komponen tersebut dalam UU Pertahanan dikategorikan sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung.

Masyarakat sipil dalam sistem pertahanan nasional dijadikan sebagai komponen cadangan karena telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam kerangka inilah bela negara yang memobilisasi keterlibatan warga sipil diwacanakan. Bela negara tidak semata-mata diciptakan untuk melibatkan masyarakat sipil ke dalam fungsi kemiliteran, tetapi menjadi cadangan yang telah disiapkan untuk mempertahankan negara.

Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.

Dalam sepuluh tahun ke depan pemerintah menargetkan 100 juta warga negara yang disiapkan untuk bela negara. Pada tahap pertama, pemerintah akan melatih 4.500 orang yang berasal dari 45 kabupaten sebagai aktivis bela negara. Tujuan dari bela negara ini adalah membentuk disiplin pribadi, disiplin kelompok, dan pada akhirnya disiplin nasional.

Wajib militer

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi (kanan), peneliti Setara Institute Aminudin Syarif, dan Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos (kiri) memberikan keterangan pers terkait rencana pelaksanaan Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan di kantor Setara Institute, Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut Setara Institute, rencana tersebut tidak kontekstual dengan kebutuhan peningkatan kualitas kewarganegaraan dan akan menambah daftar panjang proyek lembaga/kementerian.

Wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata.

Asumsinya, negara sedang berada dalam ancaman perang dengan negara lain sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan wajib militer. Metode dan materi latihan yang diberikan boleh jadi sama, tetapi orientasi pelatihan ini bisa saja berbeda karena kondisi keamanan negara sekarang berada dalam kondisi damai.

Meski tidak ada ancaman peperangan, pelatihan bela negara bisa saja dilakukan oleh negara jika muncul bentuk-bentuk ancaman yang dinilai bisa membahayakan keamanan negara.

Bentuk-bentuk ancaman tersebut bisa saja berupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

Karena itulah rakyat bisa dilibatkan dalam negara dengan wujud ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan, membantu korban bencana alam, menjadi aktivis lingkungan hidup, atau mengikuti kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan keterampilan diri.

Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.

Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.

Meski bela negara ini memiliki tujuan jangka panjang, yaitu membentuk kesadaran warga negara akan pentingnya mempertahankan negara dari ancaman kedaulatan, pemerintah tetap perlu menyediakan payung hukumnya.

Hingga saat ini payung hukum yang secara jelas mengatur soal bela negara ini masih terintegrasi dengan UU Pertahanan Negara. Dalam UU tersebut bentuk riil dari bela negara adalah pertahanan negara, yang bertumpu pada komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

Saat ini sedang dibahas Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.

Dalam RUU ini hanya terdapat dua komponen dalam bela negara, yaitu komponen utama dari TNI dan komponen cadangan dari warga sipil.

Istilah komponen cadangan ini bukan soal baru dalam pembelaan negara karena sejak tahun 1950 telah muncul nama Corps Tjadangan Nasional yang berfungsi untuk mobilisasi nasional.

Dalam sejarah, unsur cadangan ini memang mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena akan dipersiapkan dari masyarakat sipil sebagai bagian dari sumber daya nasional untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan tentara.

Setiap warga negara memang berhak dan wajib dalam upaya bela negara, tetapi negara pun harus menjamin kepastian bela negara ini, terutama dalam perekrutan, dan desain pelatihannya. (LITBANG KOMPAS)

Artikel ini telah tayang di Kompas Digital edisi 22 Oktober 2015 dengan judul "Menakar Efektivitas Bela Negara".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com