Menimbang ulang
Namun, di tengah semangat memberantas tindak pidana korupsi, akhir Agustus lalu, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan agar kebijakan pemerintah daerah dan pusat tidak bisa dipidanakan begitu saja.
Para penegak hukum, termasuk kejaksaan, menimbang ulang langkah yang dilakukan selama ini. Kejaksaan memilih memunculkan Tim Pengawal Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Tim ini memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada birokrat terkait pengambilan kebijakan agar tidak melanggar hukum," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyopramono.
Akan tetapi, seperti apa tim tersebut bekerja, belum ada penjelasan rinci dari Kejaksaan Agung. Meski menilai pembentukan tim tersebut baik, komisioner Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto, menyatakan, pola kerja tim itu harus dipaparkan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan yang berujung pada keraguan terhadap penegakan hukum.
Dengan berbagai catatan di seputar penegakan hukum selama setahun terakhir, kini publik menanti realisasi dari janji pemberantasan korupsi pasangan Jokowi-Kalla dalam Nawacita. (KHAERUDIN/IKHSAN MAHAR/RIANA IBRAHIM)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Oktober 2015, di halaman 4 dengan judul "Menanti Realisasi dari Janji Jokowi-Kalla dalam Nawacita".