Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: KPK Harus Turun Usut Korupsi dan Suap Tambang Liar di Lumajang

Kompas.com - 19/10/2015, 09:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi Sosial Kontras Ananto Setiawan berpendapat, adanya dugaan penerimaan suap pada aktivitas tambang pasir besi ilegal di Lumajang, Jawa Timur, seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebutkan, masyarakat setempat pernah melaporkan dugaan korupsi atau penerimaan suap pejabat pemerintah Lumajang dari kegiatan tambang pasir ilegal di wilayah tersebut kepada KPK pada 2014 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjutnya.

"Apalagi, dalam sidang disiplin kemarin, kepala desa sudah ngomong, uang itu ke sini, ke situ, Komisi III DPR RI sebelumnya juga sudah dapat informasi ada oknum polisi yang lebih tinggi menerima uang. Kemudian, oknum DPRD dapat mobil dari situ," ujar Ananto saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2015).

"Di sinilah KPK seharusnya punya wewenang yang luar biasa untuk menindaklanjuti itu semua. Sudah ada laporannya dan sudah ada satu petunjuk bukti yang menguatkan, yakni informasi-informasi itu. Sudah seharusnya ini ditangani KPK," lanjut dia.

Ia merasa khawatir jika kasus dugaan penerimaan suap terhadap pejabat negara ini tetap diusut oleh kepolisian, kasusnya akan "melempem" dan tidak tepat sasaran menjerat oknum yang bersalah. Apalagi, sesuai pernyataan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya, kasus itu diusut di Polda Jawa Timur, bukan ditarik Bareskrim Polri.

"Artinya, kewenangan penyelidikan serta penuntutannya enggak ada di Jakarta, Mabes Polri. Khawatirnya, Polda Jatim bisa saja bilang sudah menindak. Ya, betul sudah menindak, tapi yang ditindak yang bawah-bawahannya," ujar Ananto.

Menurut dia, polisi telah tebang pilih dalam mengusut dugaan penerimaan suap yang kini menjerat tiga oknum Polsek Pasirian. Ananto mengatakan, sejumlah pihak menyebutkan bahwa yang menerima uang tidak hanya tiga oknum Polsek, tetapi juga oknum di tingkat Polres dan Polda. Jika kasus ini tidak diambil alih KPK, penanganannya dikhawatirkan tidak akan maksimal.

Keberadaan tambang pasir ilegal di pesisir Pantai Watu Kecak, Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, ini menyeruak ke permukaan setelah peristiwa pembunuhan petani yang menolak aktivitas tambang, Salim alias Kancil.

Kancil dibunuh dengan dianiaya terlebih dulu pada 26 September 2015 oleh puluhan orang yang mendukung tambang pasir. Polisi telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan. Kepala desa turut menjadi tersangka pembunuhan. Dia diduga menjadi otak pembunuhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com