Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2015, 15:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempermasalahkan dibentuknya Panitia Khusus Pelindo II oleh DPR RI. Menurut Kalla, pembentukan pansus tersebut sudah sesuai dengan tugas dan fungsi DPR.

"Ya tentu pansus ini kan menyelidiki, dalam hal ini kan tentu obyektif, silakan saja," kata Kalla di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Kalla menuturkan, dirinya juga memahami kewenangan Pansus Pelindo II untuk meminta keterangan dari pihak yang dianggap memiliki informasi mengenai masalah yang terjadi di Pelindo II. Kalaupun nantinya perlu meminta keterangan dari Menteri BUMN, kata Kalla, pansus memiliki kewenangan untuk menghadirkan menteri yang bersangkutan ke DPR.

"Ya tergantung siapa yang dibutuhkan," ujarnya.

DPR resmi membentuk pansus guna mengusut kasus yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia II. Pembentukan pansus itu disetujui saat Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2015/2016 di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2015).

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, pembentukan Pansus Pelindo II bertujuan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobile crane.

"Adanya penggeledahan Pelindo II oleh Bareskrim menunjukkan adanya persoalan pidana korupsi," kata Aziz.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III sebelumnya telah mengundang Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 September 2015 untuk membahas persoalan yang terjadi di PT Pelindo II. Dari hasil pembahasan yang dilakukan, 10 fraksi akhirnya setuju untuk membentuk Pansus Pelindo II.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Penyidik telah memeriksa 24 saksi dari internal ataupun eksternal PT Pelindo II. Polisi juga sudah menetapkan seorang pejabat di PT Pelindo II sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com