Persoalannya, dukungan sebanyak itu jarang dimaknai sebagai uluran tangan pemerintah daerah. Dinilai sebagai tugas, identitas pendukung desa tetap ditabalkan kepada pemerintah pusat. Ketidakseimbangan tingginya dukungan dan hilangnya identitas menyumbang pada surutnya prioritas pemerintah daerah untuk pembangunan desa.
Kolaborasi pemda
Setelah negara menyatakan kesediaannya mengurus langsung seluruh 74.093 desa, ada baiknya ditegaskan bahwa urusan desa menjadi tugas kolaboratif kementerian dan lembaga di pusat, pemerintah daerah, serta perangkat desa. Operasionalisasinya berupa pemberian ruang untuk berkarya seraya mengenalkan identitas masing-masing.
Upaya koordinasi antara 17 kementerian dan enam lembaga di pusat dengan pemerintah daerah dapat dikelola secara efektif oleh Menteri Dalam Negeri. Sebab, setiap tahun dikeluarkan peraturan menteri berisikan panduan isian anggaran pendapatan dan belanja daerah. Panduan tersebut memastikan penyediaan program dan anggaran oleh pemerintah daerah yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Dalam kaitan desa, misalnya, dipastikan pemerintah daerah menyiapkan dana dan kegiatan untuk pemilihan kepala desa serentak 2016. Lingkup koordinasi dalam peraturan menteri sebaiknya diperluas hingga mencakup kepentingan kementerian dan lembaga lain yang turut mendukung pembangunan desa.
PP No 22/2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN memang memberikan wewenang kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) untuk menentukan penggunaan dana desa. Peraturan Menteri Desa PDTT No 5/2015 telah mengunci jenis penggunaannya. Namun, ada baiknya diciptakan ruang bagi pemerintah daerah. Misalnya, untuk tahun depan dituliskan 5-10 persen penggunaannya disesuaikan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah bagi kawasan pedesaan. Hal serupa bisa dilakukan Menteri Dalam Negeri, yang memiliki wewenang dalam menentukan skema alokasi dana desa.
Menteri Dalam Negeri telah menambah fungsi aparat kecamatan agar mendampingi pemerintah desa. Peningkatan kapasitas aparat telah diarahkan untuk membantu pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, mengelola musyawarah dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada warga. Sebenarnya aparat kecamatan perlu juga diajak agar piawai menciptakan peluang kerja sama pembangunan antardesa serta menguatkan koordinasi pembangunan desa dan daerah.
Menteri Desa PDTT juga dapat membuka kiprah pemerintah daerah dalam memutuskan pilihan pendamping tingkat desa hingga provinsi. Peran deliberatif menambah motivasi pemerintah daerah dalam koordinasi pendampingan desa.
Ivanovich Agusta
Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Pemerintah Daerah dan Desa".