Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Daerah dan Desa

Kompas.com - 12/10/2015, 18:00 WIB

Persoalannya, dukungan sebanyak itu jarang dimaknai sebagai uluran tangan pemerintah daerah. Dinilai sebagai tugas, identitas pendukung desa tetap ditabalkan kepada pemerintah pusat. Ketidakseimbangan tingginya dukungan dan hilangnya identitas menyumbang pada surutnya prioritas pemerintah daerah untuk pembangunan desa.

Kolaborasi pemda

Setelah negara menyatakan kesediaannya mengurus langsung seluruh 74.093 desa, ada baiknya ditegaskan bahwa urusan desa menjadi tugas kolaboratif kementerian dan lembaga di pusat, pemerintah daerah, serta perangkat desa. Operasionalisasinya berupa pemberian ruang untuk berkarya seraya mengenalkan identitas masing-masing.

Upaya koordinasi antara 17 kementerian dan enam lembaga di pusat dengan pemerintah daerah dapat dikelola secara efektif oleh Menteri Dalam Negeri. Sebab, setiap tahun dikeluarkan peraturan menteri berisikan panduan isian anggaran pendapatan dan belanja daerah. Panduan tersebut memastikan penyediaan program dan anggaran oleh pemerintah daerah yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Dalam kaitan desa, misalnya, dipastikan pemerintah daerah menyiapkan dana dan kegiatan untuk pemilihan kepala desa serentak 2016. Lingkup koordinasi dalam peraturan menteri sebaiknya diperluas hingga mencakup kepentingan kementerian dan lembaga lain yang turut mendukung pembangunan desa.

PP No 22/2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN memang memberikan wewenang kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) untuk menentukan penggunaan dana desa. Peraturan Menteri Desa PDTT No 5/2015 telah mengunci jenis penggunaannya. Namun, ada baiknya diciptakan ruang bagi pemerintah daerah. Misalnya, untuk tahun depan dituliskan 5-10 persen penggunaannya disesuaikan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah bagi kawasan pedesaan. Hal serupa bisa dilakukan Menteri Dalam Negeri, yang memiliki wewenang dalam menentukan skema alokasi dana desa.

Menteri Dalam Negeri telah menambah fungsi aparat kecamatan agar mendampingi pemerintah desa. Peningkatan kapasitas aparat telah diarahkan untuk membantu pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, mengelola musyawarah dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada warga. Sebenarnya aparat kecamatan perlu juga diajak agar piawai menciptakan peluang kerja sama pembangunan antardesa serta menguatkan koordinasi pembangunan desa dan daerah.

Menteri Desa PDTT juga dapat membuka kiprah pemerintah daerah dalam memutuskan pilihan pendamping tingkat desa hingga provinsi. Peran deliberatif menambah motivasi pemerintah daerah dalam koordinasi pendampingan desa.

Ivanovich Agusta
Sosiolog Pedesaan IPB Bogor

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Pemerintah Daerah dan Desa".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
WN China Tersangka Penipuan 'Online' Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

WN China Tersangka Penipuan "Online" Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Nasional
Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com